oleh

Satnarkoba Ungkap Peredaran Obat Daftar G

Wonogiri- Jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri melakukan penangkapan seseorang pemuda yang diduga terkait peredaran narkoba.

Pemuda tersebut adalah AF (23) warga Dusun Tempel, Desa Kroyo,Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri Iptu Suwondo mewakili Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Selasa (2/7) mengatakan AF berhasil ditangkap pada Selasa 25 Juni 2019 di Dusun Keblokan, Desa Sendang, Kecamatan Selogiri.

Ditambahkan Suwondo, sebelumnya Satres Narkoba Polres Wonogiri  berhasil mengamankan seseorang dan setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan 10 plastik klip berisi 10 butir obat daftar G di tiap plastiknya.

“Selain mengamakan tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu plastik yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip masing-masing 10 butir dengan jumlah 100 butir obat daftar G warna putih berlogo huruf Y dan juga diamankan pula sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AD 4752 BME, telepon seluler Android dan kartu ATM ,” tukasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri.

AF kini dijerat dengan pasal 197 subsider pasl 196 udang-undang RI nomer 36 taun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar