oleh

Satlantas Polresta Jambi, Operasi Motor Knalpot Pekak

Jambi – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi, melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bronx (bersuara melengking dan keras) di wilayah hukum Polresta Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi SIK saat di konfirmasi, Minggu pagi (31/1).

Kompol Doni Wahyudi SIK mengatakan, bahwa jajaran Satuan Lalulintas Polresta Jambi tadi malam melakukan penindakan sangsi tilang sebanyak 39 unit kendaraan bermotor yang knalpotnya sudah dimodifikasi.

” Untuk penindakan dilakukan di berbagai wilayah seperti Jambi Timur, Jelutung Kota Baru, Pasar, Telanai, Jambi Selatan,” lanjutnya.

Sat Reskrim Polresta Jambi dan Tim Serigala Kota, juga mendapatkan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat dan kendaraan yang telah dimodifikasi, dengan total 39 tilang.

Kompol Doni Wahyudi SIK juga mengimbau, kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan. “Ikuti peraturan lalulintas, serta tidak mengubah atau memodifikasi kendaraan sesuai aslinya,” tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar