oleh

Satlantas Polres Wonogiri Gelar Razia, Jaring Motor Curian

Wonogiri – Berusaha menghindari polisi saat razia lalu lintas, seorang pengendara sepeda motor diringkus lantaran diduga membawa sepeda motor hasil curian.

Penangkapan itu bermula saat Muladi alias Kabul, 33, warga Coyudan, Colomadu, itu melaju dari arah timur ke barat di Jl. Wonogiri – Ngadirojo menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AD 5968 TW, Senin (11/2) pagi. Saat itu, Satlantas Polres Wonogiri sedang menggelar razia kendaraan bermotor rutin di jalan yang sama tepatnya dekat tugu jambu mete.

Melihat ada razia, Muladi berusaha menghindari dengan berbelok ke kanan secara tiba-tiba. Akibat manuvernya, ia ditabrak pengendara sepeda motor dari belakang. Ia pun jatuh terseret hingga menabrak kendaraan dinas petugas yang melakukan razia.

“Tak berhenti sampai di situ, yang bersangkutan berusaha melarikan diri lagi mengendarai motornya. Namun, dengan sigap, petugas menarik tubuhnya hingga ia kembali terjatuh,” kata Paur Subbag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Selasa, (12/2).

Iwan menjelaskan saat hendak ditangkap petugas, Muladi berusaha melawan petugas sembari mencoba melarikan diri. Oleh petugas, ia ditaklukan hingga posisi telungkup/tiarap. Kemudian, Muladi diborgol serta dilakukan penggeledahan dan interogasi seketika.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy AD 5968 TW tanpa STNK, satu lembar STNK atas nama Winarni dengan nomor polisi AD 3782 QU, alamat Purwodiningratan, Jebres, Solo, satu pelat TNKB dengan nomor polisi AE 4773 QE di dalam jok, satu ekor murai batu dalam wadah bambu di dalam jok, dua bungkus obat kuat, sebuah jimat, dan satu unit ponsel serta uang tunai Rp318.000.

Saat ditanyai petugas, Muladi memberikan keterangan berbelit-belit. Oleh karena itu, Muladi lalu digelandang ke kantor Satlantas Polres Wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bersama Warga Satgas TMMD Berjibaku Bekerja Pengerasan Jalan

“Polisi lalu mengecek pelat nomor Scoppy ternyata tidak terdaftar di Samsat. Lalu, dengan berkoordinasi ke Samsat Pacitan, dicek pula pelat nomor AE 4773 QE. Hasilnya, kendaraan itu tercatat di Samsat Magetan,” beber dia.

Penyelidikan polisi dilanjutkan dengan mengecek nomor rangka dan nomor mesin Scoopy. Hasilnya ternyata identik. Dari situ, Polisi berkoordinasi dengan Samsat Magetan dan Reskrim Magetan dan ditemukan data kendaraan tersebut telah diblokir di Samsat dengan keterangan kasus Curanmor lengkap dengan Laporan Polisi.

“Selanjutnya kasus itu berikut pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” urai Iwan.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar