oleh

Satgas Investasi Bodong Temukan 17 Gadai dan 51 Pinjaman Online Ilegal

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengungkap kegiatan investasi bodong OJK tahun 2021. Berdasarkan data SWI, ada sebanyak 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjaman online ilegal yang ditemukan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan, kegiatan entitas ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

“Satgas terus berupaya memberantas kegiatan fintech pinjaman online ilegal dengan cara memblokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo. Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” ujarnya dalam siaran pers, seperti dikutip dari situs resmi OJK, Sabtu (6/3/2021).

Kendati demikian, Tongam juga mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan mudah namun berisiko merugikan.

Menurutnya, sebelumnya SWI juga telah meminta Snack Video dan TikTok Cash menghentikan operasionalnya di Indonesia. Sebab, Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkomino, serta tak punya izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan aplikasi Snack Video dan sepakat untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga meminta Kemenkominfo menghentikan TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dia menyebut, sejak 2018 hingga Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 situs pinjaman online ilegal. Selain fintech ilegal, kata Tongam, pihaknya juga telah menutup kegiatan gadai ilegal. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Dalam ketentuan POJK tersebut, lanjutnya, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

Pada tahun 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 mencapai 160 entitas gadai.

Namun demikian, Tongam mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” imbuhnya.

Baca Juga  Jokowi: Implementasi UU ITE Harus Berikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Berikut daftar investasi bodong yang dirilis OJK pada Maret 2021.

A. Daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal

  1. Go Duit
  2. Go Duit-Pinjaman dana darurat
  3. Go Duit
  4. DanaCepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
  7. Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
  8. Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku-Online kredit
  11. KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. dana fun dengan developer xinshangjia
  15. dana fun dengan developer dana fun122
  16. Dana fun dengan developer dana fun
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu dengan developer Natalia Blum
  20. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. PinjamanKu dengan developer Kyle Haines
  22. Dana Kilat-Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah
  23. Dana Kilat-Segalanya jadi lebih mudah
  24. Uang Kilat dengan developer Agatha Shumard
  25. Uang Kilat dengan developer dalam kenang
  26. Uang Kilat dengan developer PT.graha tirta cantika
  27. Uang Kilat dengan developer WA EYE
  28. Uang Kilat dengan developer Super Keatley
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite-Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  32. Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang-Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo-Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat-Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Online Dana Tunai
  41. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet: Wallet management
  44. Rp-Q-Wallet
  45. KSP Dompet Mangga-Alat pinjaman cepat
  46. iDana-Cash
  47. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana-Pinjam
  49. iDana-UangQu
  50. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

B. Daftar entitas ilegal

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
  3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
  6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka yang menjanjikan sharing profit tanpa izin
  8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha Aggregator Broker Forex tanpa izin
  9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex skema berjenjang tanpa izin
  10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex skema berjenjang tanpa izin
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto skema berjenjang tanpa izin
  12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin
  13. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com) dengan kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha Money game/Penyelenggara TikTok Cash
  15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game berprofit 15 persen per minggu
  16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang
  17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang yang bermodus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
  19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto
  20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
  21. Commero Money game dengan kegiatan usaha bermodus saling membantu
  22. Share Results, Coin Video 1-2-3, Compass, Love Money, Umoney, Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game bersistem jenjang
  23. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.
Baca Juga  Takbir Keliling dan Open House Ditiadakan, Sholat Ied di Bangka Tengah Tetap Dilaksanakan

C. Daftar pelaku usaha gadai ilegal

  1. Amadeus Gadai
  2. Asa Gadai
  3. Mediatech Gadai
  4. Barokah Gadai
  5. Easy Com
  6. Koprasi Joyo Lestari
  7. Tanpa Nama/Anonim
  8. Mitra Gadai Syariah
  9. New Jawa Gadai
  10. Rajawali Gadai
  11. Salam Gadai
  12. Sentra Gadai
  13. Ayo Gadai
  14. Setiaphone Celluler
  15. Gadai Motor Jogja
  16. Gandrung Gadai Syariah
  17. Prima Gadai

Komentar

Tinggalkan Komentar