oleh

Sat Reskrim Polres Wonogiri Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Warung Kelontong

Wonogiri-Sat Reskrim Polres Wonogiri membekuk tersangka pencurian di warung kelontong di Eromoko hanya dalam tempo 4,5 jam setelah polisi menerima laporan, Senin (22/4) pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, menginformasikan tersangka yakni EP (49), warga RT 002/RW 012, Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat berpelat nomor AD 2375 AFG saat menangkap tersangka. Sepeda motor itu merupakan kendaraan yang digunakan tersangka beraksi.

“Tersangka mengaku hasil kejahatannya sudah dikirim ke Bandung,” kata Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati. Selasa, (23/4).

Aditia menceritakan saat beraksi tersangka menyaru sebagai pembeli. Saat itu tersangka datang ke Toko Sempulur 1 milik Ajar Suseno di Eromoko. Kepada penjaga toko tersangka mengatakan dirinya membeli sejumlah bungkus rokok, kopi, dan minyak goreng. Penjaga toko pun melayaninya. Tak lama penjaga toko selesai menyiapkan barang sesuai pesanan. Saat penjaga toko lengah, pelaku langsung membawa kabur barang-barang tersebut. Atas kejadian itu pemilik toko melapor ke Polsek Eromoko.( RedG )

Komentar

Tinggalkan Komentar