oleh

Sasaran Non Fisik TMMD, Disdukcapil Berikan Penyuluhan Tata Cara Pengurusan Akte

Wonogiri- Menggandeng Disdukcapil Kabupaten Wonogiri, Kodim 0728/Wng memberikan penyuluhan tata cara kepengurusan dan pembuatan surat keterangan lahir juga disuluhkan kepada warga Desa Sukoharjo Kecamatan Tirtomoyo, dalam mensukseskan program Non Fisik TMMD Reguler 102 Kodim 0728/Wng di Kantor Balai Desa Sukoharjo, Senin (23/7/18).

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri membangun total kecamatan tersebut, melalui TMMD dengan fokusnya adalah Desa Sukoharjo Kecamatan Tirtomoyo, dengan tidak mengesampingkan desa-desa lainnya, TMMD membangun wilayah desa-desa tersebut melalui kegiatan Non Fisik TMMD yang berupa sosialisasi maupun penyuluhan-penyuluhan.

Acara yang di buka oleh Kades Sukoharjo Sartono turut di hadiri, Surip Surono, Kabid Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Wonogiri beserta tim 5 (lima) orang, perangkat desa Sukoharjo, Serma Among Handoko serta warga desa Sukoharjo sekitar 60 orang.

Sebagai narasumber adalah Surip Surono Kabid Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Wonogiri, yang menyampaikan materi tentang tata cara kepengurusan dan pembuatan surat keterangan kelahiran.

Surip Surono memaparkan antara lain, tentang kewajiban setiap orangtua di awal kelahiran seorang anak adalah mengurus administrasi kependudukan akta kelahiran anak, Indonesia mewajibkan pendaftaran kelahiran anak kepada dinas terkait selambat-lambatnya 60 hari pasca kelahiran, sesuai dengan aturan UU No. 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.

Pentingnya akta kelahiran adalah, anak akan memperoleh pelayanan publik dan tercatat dalam data kependudukan resmi negara, tercatat di Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Manfaat akta kelahiran antara lain, sebagai identitas kependudukan anak, syarat kepengurusan KTP dan KK, syarat pendaftaran sekolah, syarat pengurusan pernikahan di KUA, salah satu dokumen kelengkapan pembuatan paspor, pengurusan hak ahli waris, pengurusan klaim asuransi, pengurusan tunjangan keluarga, pengurusan hak dana pensiun dan lain-lain,” terangnya.

Baca Juga  Semangat Bekerja Jangan Sampai Mengabaikan Protokol Kesehatan

Sedangkan syarat mengurus akta kelahiran anak adalah fotocopy akta nikah kedua orangtua yang dilegalisir KUA (bila kedua orangtua sudah bercerai, maka menggunakan Akta Cerai). Bila tidak memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat, maka anak merupakan Anak Ibu (hanya nama ibu yang tercantum di Akta Kelahiran).

Selanjutnya adalah 2 lembar fotocopy KK yang dilegalisir atau atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut, fotocopy KTP orangtua, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri dengan dua orang saksi pencatatan lahir berikut fotocopy KTP saksi yang masih berlaku, Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa atau kelurahan, Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 bila pencatatan dikuasakan, mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp. 6.000.

“Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya, maka pengurusan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepolisian yang berisi penjelasan asal usul anak dan surat keterangan dari dokter yang menjelaskan perkiraan usia anak” jelasnya dengan gamblang. (RedG-Aris)

Komentar

Tinggalkan Komentar