Bangka Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap Sarji (22), warga Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar, lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 4,71 Gram, diperkebunan sawit Desa Perlang, Senin (26/6/2023).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Narkoba Polres IPTU Windaris, mengungkapkan Kemaren Senin sore kami berhasil mengungkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Sarji yang diamankan bersamaan barang bukti sabu – sabu dengan berat 4,71 gram.
“Kasus ini sendiri bermula dari upaya penyelidikan kita terhadap aktifitas terduga pelaku yang diyakini sebagai bandar narkoba dan pelaku sendiri kami tangkap saat berada diperkebunan sawit di Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar,” ungkapnya.
Masih kata Windaris, kami amankan barang bukti, 17 (tujuh belas) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening, 15 (lima belas) buah sedotan plastik warna hitam yang sudah di potong, 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam yang sudah di potong yang di balut lakban warna coklat, dan 1 (satu) buah kotak rokok.
Lanjut Windaris, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah. Dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya (RedG/**).
Komentar