oleh

Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Berlaku Januari 2021

Jakarta – Bagi kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun di Jakarta, mulai Januari 2021 harus lulus uji emisi. Bagi yang tak lulus, siap-siap saja dikenai sanksi mulai dari pengenaan tarif parker tertinggi hingga tilang dari kepolisian.

Untuk persiapannya, kini pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan integrase data uji emisi bagi mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Nantinya, bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi saat melakukan pembayaran.

“Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” ucap Syaripudin dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Mengingat Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020. Adapun penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu melakukan uji emisi gas buang, menurut Syarifuddin, pemilik kendaraan bermotor

Baca Juga  Ingat! Besok DKI Jakarta Mulai Berlakukan PPKM

Penegakan hukum tersebut akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut, ancaman hukumannya denda maksimal Rp 250.000 untuk motor, dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar