Salahgunakan Narkoba, Dua Warga Tanjabbar Ditanggak BNNP

JAMBI– Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi berhasil menangkap 2 pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu 30 Agustus 2023 kemarin.

Pria tersebut ditangkap karena di salah satu rumah di Jalan Kalimantan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga kerap menjadi tempat menghisap Narkotika jenis sabu.

Pria tersebut berinisial JA (49) dan J (50) warga Kuala Tungkal. Rumah JA diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba maupun transaksi narkoba.

Kabid Berantas BNNP Jambi Agus Setiawan mengatakan, saak akan ditangkap, tim kesulitan. Karena ada terali besi yang menghambat sehingga terdapat 2 orang berhasil melarikan diri.

“Yang melarikan diri ini salah satunya perempuan. Saat melakukan penangkapan, dengan terpaksa tim melepas tembakan peringatan,” ujarnya, Kamis (31/8).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, disampaikan dia, terdapat 2 kemungkinan yaitu kemungkinan dibuang di dalam WC atau dibawa lari oleh 2 orang yang berhasil melarikan diri.

BNNP Jambi juga mengamankan timbangan, alat hisap dan uang. Akan tetapi, untuk belum memenuhi alat bukti yang cukup dan belum bisa ditingkatkan dalam tingkat penyidikan.

Seusai dengan Undang-undang 35, dikatakan dia, pihaknya masih mempunyai waktu selama 6 hari guna melakukan pengumpulan alat bukti lainnya.

Menurut keterangan 2 orang yang berhasil diamankan, disebutkan dia, rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba sudah beroperasi selama 2 hingga 3 minggu.

“Akan tetapi, soal itu mereka biasa mengelak baru beberapa kali disitu. Yang jelas, kami dapat informasi kita tindaklanjuti,” ungkapnya. (RedG/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *