oleh

Sakit Hati Tak Dibayar, Joko Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya

Grobogan – Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga, terjadi di Dusun Terkesi Selatan, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (22/1/2021). Diduga, pelakunya adalah pasangan sesama jenis.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa ini diketahui salah satu warga, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Eka (15), berada di dalam rumahnya mendengar adanya suara keras dari rumah Joko Kurniawan (26). Joko, kemudian diduga sebagai tersangka pelakunya

Terdengar suara ‘Ya Allah’ berulang kali, membuat Eka penasaran. Karena itulah, Eka pun menghampiri rumah Joko. Namun, saat membuka pintu, dirinya kaget melihat adanya laki-laki yang ditindih dan dibunuh dengan pisau oleh Joko.

Melihat perbuatan tersebut, Eka ketakutan dan lari bersembunyi. Lima belas menit kemudian, pelaku keluar membawa jenazah korban yang dibungkus dengan seprai dan diletakkan di pekarangan kosong di tepi jalan, sekitar 16 meter dari rumahnya.

Saat menaruh jasad korban, Adi Purwanto (27), tetangga lain, melihatnya secara sembunyi-sembunyi. Mengetahui ada yang tidak beres, dirinya lari dan melaporkan kepada perangkat desa setempat. Laporan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Klambu dan diteruskan ke Polres Grobogan.

Atas laporan tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan langsung mendatangi TKP dan memimpin penyelidikan kasus tersebut. Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan tersebut.

“Kemudian, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Dusun Beran, Desa Terkesi. Kami langsung melakukan penyisiran dan benar, tersangka berada di wilayah tersebut, sedang berada di rumah temannya. Langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolsek Klambu untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Dharmawan.

Baca Juga  Kundhi, Politisi PKB Pemalang Luncurkan Mobil Siaga. Ini misinya!

Diketahui korban berinisial IA (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah menusuk korban sebanyak lima kali. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati, tidak dibayar oleh korban pasca berhubungan badan.

“Pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis. Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku yakni pelaku sakit hati karena keinginannya tidak dituruti dan langsung melakukan pembunuhan tersebut. Pelaku juga sudah mengakui telah melakukan lima kali penusukan ke tubuh korban,” ujar Jury.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti dari tangan tersangka yakni satu bilah pisau yang sudah bengkok berlumuran darah, satu stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, satu stel pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan satu Unit Sepeda Motor Scopy Nopol H 2693 AQE warna putih milik korban.

Terhadap perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.  Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, tahanan Polres Grobogan. (RedG/Kaka)

Komentar

Tinggalkan Komentar