oleh

Sah! Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Terhadap Lima Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dinyatakan Inkrah

Jakarta – Putusan pidana atau vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan Inkrah ini dijatuhkan kepada lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Lima orang terdakwa yang dinyatakan Inkrah berdasarkan putusan sidang yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun kelima terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu menyeret beberapa eks anggota kepolisian.

Lima terdakwa tersebut ialah Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng.

Iwan Ginting Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa pihaknya benar telah menjatuhkan vonis lima terdakwa kasus peredaran narkotika dengan dinyatakan Inkrah.

“Iya benar, sudah inkrah,” terang Iwan Ginting Kepala Kejari Jakarta Barat.

Putusan Inkrah sendiri menyimpan sebuah hasil dari pada perkara tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahas setidaknya terdapat beberapa vonis hukuman penjara dari mulai paling rendah sembilan tahun dan paling lama tujuh belas tahun penjara.

Dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terdapat nama-nama terpidana seperti Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan dua lainnya yakni terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.

Baca Juga  Puluhan Kali Njambret, Diringkus Satreskrim Polresta Jambi

Dalam perkara tersebut, para terpidana dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RedG/*/M. Anam)

Komentar

Tinggalkan Komentar