oleh

Safrizal: PPKM Mikro Libatkan Partisipasi Seluruh Unsur Masyarakat

Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua berakhir hari ini, Senin (8/2/2021). Pemerintah pun memutuskan menlanjutkan PPKM tahap tiga. Namun, dalam PPKM kali ini, pemerintah meningkatkan menjadi skala mikro atau lokal.

Artinya, PPKM ini ditingkatkan hingga ke tingkat pedesaan. Di mana setiap desa akan dibentuk posko-posko agar mempermudah pengawasan Covid-19 di tingkat desa. Untuk itu, dalam PPKM mikro ini, partisipasi masyarakat sangat penting untuk pengendalian virus corona ini.

“Pemberlakuan PPKM level mikro ini menuntut kolaborasi, kerja sama dan partisipasi dari masyarakat di level komunitas. Sehingga seluruh unsur masyarakat, semuanya ikut serta berpartisipasi,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA saat menyampaikan konferensi pers di BNPB, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, dalam PPKM skala mikro ini, para aparat desa dan kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan juga tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK , Dasawisma, Karang Taruna, serta remaja masjid akan dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang.

Hal ini, kata Safrizal, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Posko desa dan kelurahan yang dibentuk, dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah. Kemudian diperkuat oleh seluruh yang kami sebutkan tadi, unsur-unsur masyarakat,” ungkapnya.

Secara alur koordinasi, lanjut Safrizal, nanti posko kecamatan akan menyupervisi posko desa dan kelurahan. Sedangkan posko desa/kelurahan yang dibentuk memberikan laporan real time secara berjenjang kepada posko kecamatan.

“Lalu, kabupaten dan sekaligus nanti ke provinsi,” jelasnya.

Adapun posko-posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Serta Memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro.

Baca Juga  Masyarakat Di Manjakan Warung Makan Online Mamah Brana

“Karena satuannya kecil-kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Disamping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat  grup chat, apakah menggunakan WhatsApp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat,” tandasnya.

Selain upaya persuasif dan penanganan, Safrizal juga menekankan, pentingnya sanksi dan pembinaan di level komunitas. Kemudian pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi orange dan merah. Di mana di zonasi ini dibatasi kerumunan, bahkan kegiatan sosial ditiadakan, terutama yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi untuk memaparkan virus.

Selain itu, posko-posko juga diminta aktif dalam menjelaskan dan memerangi hoaks di level komunitas, memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut terus menerus berpartisipasi dan bergotong royong, serta ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu. Seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda atau segala macam.

“Itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa, dan mendukung penanganan Covid-19,” pungkas Safrizal. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar