oleh

Saat Dilawan, Polisi Sarangkan Timah Putih ke Kaki Penjambret

Jambi – AF jambret nekat itu akhirnya didor oleh petugas karena melawan saat akan di tangkap. Warga yang beralamat di Arab Melayu, Kecamatan  Pelayangan, Kota Jambi merupakan  pelaku jambret yang sering menyasar korban di Kota Jambi.

Kapolsek kota baru Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku penjambretan. Setelah mendapat informasi, tim Reskrim langsung melakukan pengembangan kasus.

“Dari keterangan informasi kita, akhirnya mengamankan pelaku yang berinisial  AF.” katanya, selasa (9/2).

Dari hasil pemeriksan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan jambret di kawasan Jalan Pattimura, Rawasari, Alam Barajo dan diberi tembakan dikaki sebelah kiri.

“Pada saat diamankan pelaku melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki, ” jelasnya.

Modus Pelaku penjabret di bilang unik, karene terbelit hutang piutang narkoba senilai 500 ribu pelaku nekat melakukan jabret pada Minggu (7/2).

“Pelaku ini ada terbelit hutang mangkanya nekat menjabret ungkpan dia hutang narkotika jenis sabu”

Dari hasil pemeriksan untuk pelaku ini berjumlah dua orang dan saat ini satu rekanya sedang kita lakukan pengejaran.

“Pelaku berjumlah 2 orang, untuk AF berperan sebagai penarik barang yang jadi target jabret, sedangakan untuk joki nya saat ini sudah kita keluarkan Status DPO ” papar Kapolsekta

Rizki mengatakan untuk rekannya yang telah dikeluarkan status DPO inisialnya sudah dikantongin.

“Pasti akan kita kejar untuk identitas sudah kita kantongin,,” tegas Rizki.

Kedua pelaku ini melakukan penjambret ke Priya Sayogi, di kawasan Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi.

Nahas, aksinya diketahui oleh tim Opsnal Polsek Kotabaru yang sedang berpatroli, hingga sejumlah warga turut melakukan pengejaran.

Baca Juga  Penampungan Minyak Diduga Ilegal, Diperiksa Tim Gabungan

Pelarian AF akhirnya terhenti di kawasan perumahan warga, di RT 05, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Namun, saat berhasil diamankan, Afrizal bukannya menyerahkan diri, justru mencoba melarikan diri dengan menyerang petugas menggunakan sebuah senjata tajam.

Kini pelaku harus mendekam di mako polsek kota baru dan akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertagungkan perbuatanya atas perbuatan kepemilikan senjata tajam undang undang darurat dan  dengan pasal 365 KUHPidana. (RedG/Ir)

Komentar

Tinggalkan Komentar