oleh

Ronda Digital, Saring Baru Posting

Jabar – Perbedaan radikalisme dan terorisme, menurut UU No. 5 Tahun 2018 mengatakan tentang pemberantasan terorisme adalah perbuatan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan terror dan ancaman rasa takut secara keseluruhan. Radikalisme suatu paham yang menginginkan perubahan social dengan menggunakan cara-cara ekstrem, kelompok ini melakukan dengan segala cara untuk mengubah tatanan masyarakat secara sosial.

Hal ini disampaikan oleh narasumber Ahadi Wijayanto, SE, MM. dalam acara webinar dan Talk Show “Ngopi Coi” (Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia) yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Barat dengan tema Saring baru posting, Jumat (23/7/2021).

Acara ini dipandu oleh Putri Ayudya seorang Aktor yang baru saja mendapat penghargaan sebagai Aktris Perempuan terbaik pada ajang piala Maya dan menghadirkan dua orang narasumber lainnya yaitu Kasubbag TU Deputi I BNPT, Ahadi Wijayanto, SE, MM, dan Wartawan Tribun Jabar, Machmud Mubarok, S.S.

Lebih lanjut Ahadi menyampaikan awalnya sikap yang dimiliki adalah tidak menerima pendapat atau perbedaan orang lain atau intoleransi. Orang-orang yang berada di stadium awal ini mereka menarik diri, mereka tidak menerima adanya perbedaan dan menganggap dirinya paling benar, menganggap kelompok dan gurunya paling benar, makanya yang berbeda dari mereka dianggap salah.

Ahadi melanjutkan, faktor teknologi yang tidak dibarengi dengan literasi, budaya latah, menjadi sumber hoaks yang melatarbelakangi adanya radikalisme dan terorisme, banyaknya kasus terorisme yang terjadi di Indonesia yang mudah mengancam masyarakat melalui media social.

Sementara Machmud Mubarok menyoroti tentang maraknya penggunaan media sosial untuk penyebaran berita-berita hoaks, ujaran kebencian dan konten radikal. Media menurut machmud selama 24 jam memantau pergerakan isu di media social.

Baca Juga  PW GP Ansor Jateng Kutuk Aksi Bom Surabaya

“Ada semacam ronda digital untuk mengawasi isu-isu media social. Termasuk isu yang tidak benar atau hoax dan isu radikalisme. Kewajiban media adalah mengedukasi masyarakat agar dapat memilih dan memilah berita yang benar. Literasi terhadap radikalisme, agar masyarakat bisa faham ciri-ciri kelompok yang menyebarkan berita radikalisme, media bisa bekerjasama dengan BNPT menyebarkan berita-berita positif untuk menangkal isu radikalisme. Kita harus lawan dengan kontra narasi radikalisme,”kata Machmud. (RedG/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar