oleh

Ricuh, Rusak Spanduk Penolakan Sertifikasi Tanah Ex HGU Sikasur

Pemalang – Telah terjadi pengrusakan Banner/spanduk milik warga masyarakat Desa Sodong Bansari, Kacamatan Belik, Kabupaten Pemalang diduga dilakukan oleh kelompok Tani Bhakti Mandiri pada hari Rabu (10/11/2021) Siang. Spanduk tersebut memuat tulisan tentang penolakan sertifikasi tanah eks HGU PT. Kencana Sikasur untuk kelompok.

Pencabutan spanduk ini diwarnai aksi pemukulan oleh beberapa oknum terhadap warga masyarakat yang mencegah pengrusakan terjadi.

Ketua Pecinta Petani Sodong Basari Yusim menceritakan kronologi kejadian bermula pada Rabu siang terjadi pencabutan spanduk  di tempat gudang Mekar Jaya dan pangkalan ojek. Kemudian ada masyarakat yang melihat, menghampiri dan menanyakan kenapa sepanduk dilepas, setelah itu terjadi kerecokan/cek cok/ricuh, kemudian terjadi pemukulan oleh beberapa orang dari arah belakang.

Akhirnya para pelaku sudah teridentifikasi, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belik, ungkap Yusim

Yusim menambahkan bahwa masyarakat mayoritas tetap menjunjung tinggi kondusifitas Desa Sodong Basari. Mimpinya adalah bagaimana menjadi Desa Sodong Basari yang mandiri. Dengan kejadian ini tetap menjalin komunikasi pemerintah Desa dan instansi terkait.

Menurut Wildan selaku ketua Paguyuban Pemuda Sodong Basari kebetulan yang terjadi merupakan anggota pemuda Sodong Basari, demi menjaga kondusifitas terkait polemik ini, korban sepakat untuk menempuh jalur  hukum dan kita serahkan kepada penegak hukum.

Harapan kami ada mediasi, dari dulu selalu dilibatkan untuk penyelesaian tanah eks HGU PT. Kencana. Ada sebuah pertemuan dengan kelompok tani dibahas dengan kekeluargaan agar ada titik temu tinggal cari skema yang terbaik, ungkap Wildan

Wildan menjelaskan kita tidak ingin ada konflik antar sesama warga, tinggal kita undang pihak-pihak kompeten, para pendamping petani ini dengan jajaran Pemda baik Bupati maupun instansi terkait.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jambi bagi Ratusan Paket Sembako

Tanah ini milik negara disitu sudah tercantum ada skema-skema dan mekanisme pelaksanaanya, kita tinggal mengacu pada peraturan perundang udangan yang ada. Harapan kami Desa persiapan Sodong Basari yang dalam hitungan hari akan menjadi desa definitif perda akan ditetapkan dan di undangkan, masa depan desa salah satunya sebagian adalah aset tanah tersebut. Tanah ex HGU akan lebih manfaat dan berkeadilan jika menjadi aset desa, jelas wildan.

Sampai berita Ini diturunkan belum ada konfirmasi pihak Pemerintah Desa Setempat. (RedG)

  • Penulis : Kaka
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar