oleh

Ribuan Botol Miras di Kota Jambi Disita

Jambi – Tim gabungan dari Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah toko, Rabu (27/10).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari Toko Ahok di kawasan Simpang Pulai, Jalan Prof. M. Yamin, RT 12 No. 89 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dari Toko Ahok diamankan 593 botol miras, dengan rincian 144 botol Bir Bintang, 96 botol Bir Bintang Cristal, 24 botol Frost Merah, 24 botol Frost Biro, 48 botol Guiness Foreign Extra, 23 botol Guiness Smooth, 24 botol Bir Bintang Radler, 156 botol Anggur Putih, 6 botol Anggur Merah, dan 48 kaleng Guiness Kaleng.

Selain 593 botol miras yang diamankan, Satpol PP Kota Jambi juga menyegel 3.672 botol miras yang masih berada di Toko Ahok, dengan rincian 72 botol Angker Bir, 96 botol Prost, 204 botol Bir Bintang, 960 botol Bir Bintang, 480 botol bir bintang, 960 botol Guiness, serta 900 kaleng Guiness.

Razia juga dilakukan di Toko Makmur Jaya yang berlokasi di kawasan Simpang Kawat, Jalan HOS Cokro Aminoto, RT 62 Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, namun tidak ada ditemukan miras.

Kemudian dari Toko Gunung Mas di kawasan STM Atas, Jalan Kapten Patimura, RT 10 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, diamankan 1.754 botol miras dengan rincian, 1.248 botol Guiness, 132 botol Guiness, 102 Guiness botol, 24 botol Bir Bintang, 96 kaleng Guiness, 60 botol Bir Bintang, 48 kaleng Heinekken, 32 botol Bir Bintang, dan 12 botol Angker Bir.

Selain itu, Satpol PP Kota Jambi juga menyegel 2.452 botol miras yang masih berada di Toko Gunung Mas, dengan rincian 216 botol Bir Bintang, 64 botol Bir Bintang, 1.272 botol Bir Bintang, 120 botol Angker Bir, dan 144 kaleng Bir Bintang Putih.

Baca Juga  Menkumham Resmikan Badiklat Kumham Jateng

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 8.471 botol miras,” kata Eko Wahyudi, Kamis (28/10).

Lebih lanjut Eko mengatakan, Toko Ahok dan Toko Gunung Mas memiliki izin minuman beralkohol golongan A, B, C sebagai Subdistributor di Kota Jambi, namun menyalahi peruntukannya.

“Tidak sesuai dengan izin tempat usaha yang dimiliki,” kata Eko.

Penyitaan miras dari Toko Ahok dan Toko Gunung Agung dilakukan penyitaan Sesuai dengan Perda Kota Jambi No. 07 Th. 2010 tentang pelarangan penjualan dan pendistribusian miras/berarkohol di tempat umum dengan sanksi pencabutan izin usaha. (RedG)

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar