oleh

Resmob Polres Wonogiri Ungkap Kasus Curanmor

Wonogiri- Jajaran Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Korban adalah Warseno (42) warga Dusun Ngalaban RT 1/RW 4 , Desa Girimarto, Kecamatan Girimarto.

 

Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Robertho Pardede, Sabtu (7/7) mengatakan korban kehilangan sepeda motor Jupiter MX warna merah dengan nomer polisi AD 3770 ZR pada Selasa ,3 Juli 2018 pukul 02.15 WIB di rumah Nyaman warga Lingkungan Keron Kidul RT 1/4, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo.

“Sepeda motor yang di parkir tersebut sudah tidak ada di tempat, dan pelapor berusaha untuk mencarinya dan tidak membuahkan hasil, kemudian atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sidoharjo,” ujarnya.

Hariyanto menambahkan setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku S (39) warga Dusun Dompol, Desa Mojosari , Kecamatan Jatisrono adalah pelaku.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Polres Wonogiri bersama dengan anggota Polsek Sidoharjo,” jelasnya.(RedG -Aris)

Komentar

Tinggalkan Komentar