oleh

Reskrim Tangkap Pemuda Hamili Anak di Bawah Umur

Polres Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri dipimpin AKP Aditya Mulya Ramadhani, Selaku Kasat Reskrim Polres Wonogiri memburu pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Wonogiri karena sudah hamil.

Kasus persetubuhan tersebut di laporkan pada Senin (25/2) pukul pukul 17.15 WIB di Polsek Eromoko. Pelapor yakni MNS (74) warga Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Sedangkan korbannya yakni DC (17) cucu pelapor.

“Terlapornya yakni EA (21) warga Dusun Pucung Lor, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Selasa (26/2).

Peristiwa bermula dari Senin (31/12/2018) tahun lalu sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban diajak main di hutan Pinus Dusun Kajar, RT 02 RW 05, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

“Keduanya berboncengan sepeda motor honda mega pro,” ujar Kapolres Wonogiri.

Sesampainya di hutan pinus keduanya berbincang-bincang. Kemudian terlapor merayu Korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri serta berjanji untuk menikahi korban.

“Namun ternyata, setelah Korban hamil terlapor dimintai tanggung jawab, tetapi terlapor tidak mau tanggung jawab selanjutnya korban memberi tahu kepada neneknya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Eromoko untuk di proses secara hukum yang berlaku,” terangnya.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Eromoko. Berbagai barang bukti seperti baju / kaos warna kuning, rok jeans warna biru, celana dalam warna ungu, BH warna coklat, jilbab warna merah maron diamankan sebagai barang bukti.

“Terlapor diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI no.17 Th 2016 Perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar