oleh

Residivis Kasus Curat Kembali Ditangkap Tim Tupai Polres Bateng

Bateng – Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menangkap residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), atas nama Fares Woga alias Bujang (30) warga Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Muin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap residivis kasus curat ini di kediamannya dengan alamat Desa Kulur.

“Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Rais, Kamis (17/06/2021).

Rais menyebut kronologis penangkapan, sekira pukul 20.00 Wib,  Rabu (16/06/2021). Anggotanya mendapat informasi, bahwa warga bernama Subhan alias Jimbong telah membeli Handphone Redmi 6A seharga Rp.600 ribu tanpa kotak dari pelaku Bujang.

“Mendalami informasi itu, anggota kami langsung menuju rumah Bujang yang merupakan tetangga Jimbong. Sekira pukul 21.30 Wib, pelaku yang berada di rumahnya langsung kami introgasi dan iapun mengakui semua perbuatannya,” tutur Rais.

Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, lanjut Rais, pelaku malam itu juga langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bateng. “Guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Rais.

Rais kemudian mengungkapkan, bahwa kasus curat ini terjadi pada Jum’at (24/01/2021) sekira pukul 19.00 wib di rumah milik Norman Maralelo alias lay (43) beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Padang Mulya Kecamatan Koba.

“Saat itu pelaku memasuki pondok rumah korban lewat pintu belakang, kemudian mengambil 1 unit HP Redmi 6A dan timah seberat 10 Kg hingga total kerugian materil mencapai Rp.2,5 juta. Usai melakukan aksinya itu, pelaku kabur melewati pintu yang sama di belakang pondok,” kata Rais.

Selama Buron, pelaku menggunakan HP tersebut, kemudian menjualnya kepada Jimbong seharga Rp 600 ribu, hingga kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Bateng.

Baca Juga  Kapolda Jambi Silaturahmi ke Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi

“Pelaku yang sudah diamankan dengan barang bukti 1 unit HP ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkas Rais. (RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar