oleh

Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandungnya

Bangka Tengah — Polres Bangka Tengah gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Fauziah, yang dilakukan oleh Jamal Mirdad di Desa Pinang Sebatang beberapa waktu lalu, Senin (27/06) dihalaman Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Much Risya Mustario mengatakan, Rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan di Desa Simpang Katis, pelaku langsung di amankan hanya berselang waktu kurang lebih 12 jam dari kejadian.

Rekonstruksi yang diperagakan ada 18 adegan, Motifnya karena Pelaku Jamal Mirdad (31), mengakui bahwa telah menghilangkan nyawa ibunya sendiri Pauziah (59) dengan cara menekan hidung korban sehingga menyebabkan korban kehilangan nafas dan meninggal dunia,” Jelas Much Risya

Motif pelaku ingin menguasai harta benda korban, yang terlilit hutang piutang, barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor, 1 (satu) buah Gelang Emas dengan berat kurang lebih 20 Gram, 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam, Uang kurang lebih 1.900.000, Rupiah

Baca juga :

 

Tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat (1) Subsider ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku diancam Pidana dengan Hukuman Mati atau penjara Seumur Hidup atau Penjara Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” tutup Much Risya.(RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar