oleh

Refleksi 5 Tahun UU Desa: Urgensi Penyederhanaan Pelaksanaan UU Desa

Jakarta-Selama pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), banyak desa yang telah hadir sebagai subyek yang berdaulat dalam mengurus dan mengatur kepentingannya
sendiri. Meski demikian, pelaksanaan UU Desa masih menghadapi berbagai masalah serius.

Diantaranya adalah banyaknya regulasi teknis yang tumpang tindih, tidak selaras, bahkan bertentangan dengan UU Desa, koordinasi kementerian/lembaga yang masih lemah, dan kurang optimalnya peran pembinaan serta pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada desa1.

Dari sekian masalah yang ada tersebut, kami memandang persoalan mendasar yang mendesak untuk segera diselesaikan adalah segera dilakukannya penyederhanaan pelaksanaan UU Desa. Langkah strategis dan taktisnya adalah mengkonsolidasikan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang ada dan semua peraturan teknis turunannnya. Kedua PP tersebut adalah PP No. 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir menjadi PP No. 11 Tahun 2019 (PP No.43 Tahun 2014) dan PP No. 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir menjadi PP No. 8 Tahun 2016 (PP No. 60 Tahun 2014).

Mengapa kedua PP tersebut mendesak untuk dikonsolidasikan menjadi satu PP dan mempertimbangkan pengurangan jumlah peraturan teknis (Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah) turunannya? Karena sebagai landasan utama pelaksanaan UU Desa, kedua PP tersebut:

1. telah mereduksi desa sekedar menjadi pemerintahan desa. Dalam PP No. 43 Tahun 2014 jelas termuat tentang hirarkhi kekuasaan pemerintahan desa yang berada di bawah camat, bupati/walikota, dan gubernur;

2. telah mendistorsi asas utama UU Desa, yaitu asas rekognisi dan subsidiaritas. Dalam Pasal 21 PP No. 60 Tahun 2014 kedua asas utama tersebut didistorsi dengan memerintahkan Menteri Desa untuk menetapkan kebijakan prioritas penggunaan dana desa setiap tahun anggaran. Asas rekognisi dan subsidiaritas pada dasarnya mengamanatkan desa memiliki otoritas untuk menjalankan kewenangan berdasarkan hak asal usul yang di dalamnya mengandung kearifan lokal. Sedangkan tugas pemerintah supra desa lebih banyak mendukung, memfasilitasi, dan memastikan hal apa yang menjadi otoritas desa bekerja
dengan baik melalui peran pembinaan dan pengawasan. Keberadaan PP No. 60 Tahun 2014 sekarang ini membuat otoritas Kemendesa PDTT, K/L lainnya dan Pemda menjadi semakin kuat, sementara desa menjadi semakin lemah.

Baca Juga  Transisi New Normal, Pejabat Pertamina Diduga Melanggar Aturan Tak Bermasker

3. masih menempatkan desa sebagai obyek pembangunan. Adanya kedua PP yang sekarang ini, justeru memungkinkan bagi K/L dan Pemda masih mengalokasi anggaran program/kegiatan, bahkan melaksanakan langsung program/kegiatan berskala desa. Padahal, mandat UU Desa jelas-jelas dan secara nyata telah memberikan mandat kewenangan pembangunan kepada desa, sehingga desa tidak lagi semata-mata sebagai obyek dan lokus pembangunan, melainkan sebagai arena dan subyek pembangunan.

4. telah mereduksi hak keuangan desa menjadi keuangan negara. Dalam pasal 72 UU Desa disebutkan, bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan konsekuensi dari penggunaan asas rekognisi dan subsidiaritas yang dipakai sebagai landasan pengaturan UU Akibat dari permasalahan yang ditemukan pada kedua PP tersebut, pelaksanaan UU Desa di lapangan sejauh ini menghadapi beberapa kendala dan tantangan berikut ini.

Pertama, hak desa untuk menentukan kewenangan yang bisa dijalankan menjadi terbatasi. Hal ini terjadi karena otoritas
untuk menentukan kewenangan yang mampu dijalankan oleh desa ditentukan oleh Kemendagri dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Artinya, tidak banyak tersisa ruang bagi desa untuk
melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang mestinya hal itu diatur dan diurus oleh desa.

Kedua, adanya fragmentasi penatausahaan dan pelaporan keuangan desa. Hal ini
mengakibatkan beban administrasi bagi pemerintah desa terlalu besar, karena PP 60 Tahun 2014 menuntut pelaporan Dana Desa tersendiri2 dari desa melalui aplikasi OMSPAN. Di sisi lain, penatausahaan dan pelaporan yang rumit membuat pemerintah desa lebih sibuk membuat laporan
penggunaan keuangan kepada pemerintah supra desa ketimbang membangun akuntabilitas sosial, mengembangkan demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, hak desa untuk menggunakan anggaran yang dimiliki menjadi terbatas. Hal ini terjadi karena prioritas penggunaan dana desa ditetapkan secara top-down tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa yang sangat bervariasi. Hal ini membuat RPJMDesa
akhirnya menjadi dokumen formalitas belaka, tidak responsif kondisi yang ada di desa. Akibat lainnya, kebutuhan kelompok masyarakat miskin dan marginal tidak bisa diutamakan karena dikalahkan oleh kepentingan ‘sebagian besar’ masyarakat.

Baca Juga  Kopi Gama PUBG Mobile Championship 2024 akan Diikuti Ratusan Team E-sport

Keempat, menipisnya praktik akuntabilitas sosial dalam program/kegiatan desa. Hal ini  terjadi karena aspirasi warga masyarakat yang sudah diserap oleh pemerintah desa (akuntabilitas sosial), seringkali dikalahkan oleh “intervensi” kepentingan pemerintah supra desa. Intervensinya dalam bentuk berbagai program titipan yang pembiayaannya dibebankan pada APBDesa, atau oleh interpretasi yang kurang tepat dari peraturan-peraturan yang ada oleh staf Pemda.

Kelima, desa tidak bisa mengelola aset secara optimal. Karena ‘kekayaan’ asli desa dapat berupa tanah, hutan, sumber air milik klan/ marga/ulayat yang tidak bersertifikat3 namun secara tradisional diakui dan diketahui masyarakat.

Keenam, kontradiksi mandat pembinaan dan pengawasan ke desa. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak memberikan peran bagi Pemerintah Daerah Provinsi di dalam urusan pembinaan administrasi Pemerintahan desa. Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan pasal 112 dan pasal 114 UU Desa, dimana Pemerintah Daerah Provinsi bertugas membina Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sejalan dengan arahan Presiden untuk RPJMN 2020-2024: “Pencapaian Visi 2045 melalui transformasi ekonomi yang didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya
manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi”, kami mendesak dan menuntut kepada pemerintah untuk segera melakukan penyederhanaan pelaksanaan UU Desa,
dimulai dengan penyatuan dua PP tersebut di atas. Sumber Misbah Hasan (Sekjen FITRA),Badiul Hadi (Manager Riset FITRA) Sunaji Zamroni (Pemerhati Desa).(RedG/KH)

Komentar

Tinggalkan Komentar