Reaksi PNS dan Pegawai BUMD, Setelah Plt. Bupati Pemalang Hentikan Penjualan Beras Mapan

Pemalang – Akhirnya setelah mendapat masukan dan keluhan dari Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat akhirnya menghentikan penjualan beras Mapan yang dilakukan oleh PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) kepada PNS dan Karyawan BUMD Kabupaten Pemalang.

“Karena ada polemik, kemudian penolakan akhirnya kami putuskan dihentikan dahulu. Ada WA masuk juga dari guru-guru yang mengeluhkan kondisi beras,” terang Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Senin (12/9/2022) kemarin.

Pembelian beras oleh PNS dan pegawai BUMD ini didasari dari Instruksi Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gerakan Beli Beras Petani Pemalang Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang mendorong agar PNS dan Pegawai BUMD dapat ikut berperan aktif mendukung terwujudnya ketahanan pangan serta peningkatan ekonomi rakyat, dengan cara ikut membeli produk pertanian dari petani- petani lokal Pemalang yaitu beras.

Program beras ‘Mapan’ sebenarnya mempunyai niat yang baik. Namun dalam pelaksanaan keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya niatnya baik, untuk membantu para petani kita, petani lokal Pemalang. Tapi dalam praktiknya menjadi tidak baik karena ada beberapa oknum orang,” tutur Mansur Hidayat.

Secara terpisah, disampaikan oleh Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Eko Hari Karyanto, membenarkan perihal penangguhan beras ‘Mapan.’

“Betul per bulan ini (September) ada penghentian. Kami diperintahkan untuk menghentikan program beras ‘Mapan,” ungkapnya.

Baca juga :

 

Penghentian pembelian beras Mapan yang dikelola dan didistribusikan oleh PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) mendapat respon yang baik oleh PNS dan Karyawan BUMD.

Sebagaimana dikemukakan oleh guru di SDN 2 Jatirejo, Kecamatan Ampelgading Endarto Siswoleksono, mengungkapkan rasa terima kasih atas ketegasan Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam menghentikan penjualan beras mapan.

“Saya bersyukur atas keputusan ini. Karena tidak ada manfaatnya bagi petani Pemalang” ungkap Endar, Selasa (13/9 /2022)

Menurut Endar, beras yang selama ini diakui sebagai beras Pemalang sebenarnya bukan berasal dari Petani maupun pengusaha ricemill yang ada di Kabupaten Pemalang.

Endar menyampaikan, agar PNS dan pegawai BUMD membeli beras seperti dahulu, ke warung warung dekat rumah masing-masing sehingga menciptakan lingkungan ekonomi yang tumbuh.

Pendapat Endar ini juga didukung oleh guru guru dari SMPN 2 Pemalang. Hal ini dikemukakan oleh Drs. Rusmin, M.Pd., “Setuju dengan penghentian ini.”

Menurutnya, guru-guru dilingkungan SMPN 2 Pemalang menyambut baik keputusan Plt . Bupati Pemalang Mansur Hidayat telah menghentikan penjualan beras ke PNS dan Pegawai BUMD.

Keputusan Plt. Bupati Pemalang ini juga diamini oleh Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Moch. Arief Setiawan. Menurutnya apa yang dikemukakan oleh Endar benar adanya, beras bukan berasal dari Petani Pemalang sehingga menyalahi instruksi bupati, serta kualitas beras yang tidak standar.

“Keputusan yang baik,” tegasnya.

Menurut Wawan, dengan pembelian beras oleh PNS dan pegawai BUMD ke PT. Aneka Usaha Kabupaten Pemalang (Perseroda) sebagaimana telah dilakukan kemarin ternyata tidak memberi multiplier efek ekonomi bagi masyarakat Pemalang. Dan tidak adanya perjanjian kerjasama atau MoU terhadap kualitas disetiap pengiriman beras menjadikan konsumen pada posisi lemah.

Maka Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang mengembalikan pembelian beras pegawainya melalui Koperasi Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang sendiri sehingga kualitas dan harga dapat terkontrol, serta asal beras yang benar-benar dari Petani Pemalang. (RedG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar