oleh

Ratusan Liter Arak Dimusnahkan di Polres Bangka Tengah

Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar press release Operasi Pekat Menumbing yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret sampai 01 April 2022, menggerebek pabrik pembuatan arak (jenis arak) di dua lokasi di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, mereka yang diamankan adalah Yanto (38) dan Chie Sen Kong(61), Senin (21/03/2022) menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario menjelaskan pabrik pembuatan minuman beralkohol jenis arak milik tersangka Yanto ini diduga tidak dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang (Illegal).

“Setelah mendapati laporan dari warga, tim langsung menuju lokasi yang maksud dan memang ditemukan pabrik pembuatan beserta perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak, namun aktivitas produksi sewaktu tim di lokasi sedang tidak beraktivitas dan tersangka pun tidak berada di lokasi,” ugkapnya, Jumat (01/04/2022) di Koba.

“Setelah Yanto ini dihubungi rekannya, ia pun datang dan mengakui bahwa pabrik tersebut miliknya, tersangka pun sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Dari pabrik milik tersangka Yanto barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 ember ukuran 80 liter berisi fermentasi beras, ragi, gula dan 6 jerigen ukuran 18 liter berisi arak dengan masing-masing jerigen berisi 17 liter arak serta alat-alat untuk proses penyulingan pembuatan arak,” Kata AKBP Risya.

Sementara untuk lokasi kedua di Desa yang sama yaitu Desa Kayu Besi, penggeledahan dan pemeriksaan terhadap gudang atau rumah produksi pembuatan minuman keras pihak Polres Bateng berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas penyulingan miras di lokasi.

“Dari tempat tersangka Chie Sen Kong alias Akong kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 ember berisi fermentasi nasi, ragi, dan gula, 8 derigen ukuran 18 liter berisi arak, serta bahan dan alat untuk pembuatan arak.

Baca Juga  Jembatan Putus Tak Kuat Menahan Derasnya Air

“Tersangka ini patut dikenai pasal 140 dan atau pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000 miliar rupiah.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar