oleh

PT RPSL ‘Berkedok’ PLTU Berubah Fungsi jadi Pabrik Pengelolaan Kayu

Jambi – Perusahaan Asing PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang awalnya sebagai perusahaan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kini secara diam-diam telah merubah fungsi usahanya menjadi Produksi Hasil Hutan Kayu Primer untuk di eskpor.

PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) Perusahaan yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Selincah yang akhirnya diakusisi oleh ELL Environment Group pemodal asing asal Hongkong pada 2016 diduga salah menjalahkan aturan, kata Direktur Ekskutif Perkumpulan Hijau, Ferry Irawan, di Jambi, Senin.

Alih-alih melanjutkan PLTU untuk ketahanan energi namun manajamen melakukan perubahan besar-besaran dengan melakukan pengembangan usahanya menjadi Pabrik Pengolahan Industry Kayu Primer Pelleting Wood.

Ferry mengatakan, ada dugaan Pemerintah Kota Jambi seakan-akan memberikan ‘karpet merah’ dengan mempermudah merubah Dokuman Amdal, Ijin Lingkungan dan Perizinan lainnya tanpa memperhatikan Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Jambi tahun 2018 yang menyatakan peruntukannya untuk pembangkit listrik.

Feri Irawan juga menambahkan, secara perizinan dan dokumen lingkungan hidup perusahaan RPSL ini bergerak dibidang PLTU adapun Pabrik Industri Kayu primer sebagai penunjang kebutuhan Pembangkit namun faktanya yang kami liat perusahaan ini hanya menjalankan pabrik industri kayu primernya saja untuk untuk ekspor ke korea hal ini jelas melakukan penyelundupan perizinan Pabrik Industri Kayu Primer Berkedok PLTU Biomasa.

Ini jelas menyalahi tata ruang kota masa pabrik industry kayu primer ada di Kota gudang.

Dia menegaskan, tidak mudah mendirikan pabrik industry kayu primer harus jelas asal-usul bahan bakunya dari mana, dari hutan alam atau dari hutan tanaman apa lagi pabriknya di kota, hutan mana lagi yang akan di rambah.

Baca Juga  Dua Pesilat Jambi Optimis di  Kejuaraan International Indonesia Open Championship 2022

Feryy mengkhawatirkan dengan adanya perusahaan ini dapat mengancam tutupan Kawasan Hutan Primer yang ada di Provinsi Jambi dan menambah sejarah panjang praktek-praktek illegal loging dengan berbagai modusnya.

Sementara itu Benny Bastaman Direktur RPSL saat dihubungi sejumlah media di lokasi pabriknya, tidak bersedia memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(RedG /Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar