oleh

Prosesi Ikrar Wakaf di Gunungjaya 

Pemalang-Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Masyarakat Dusun V, Desa Gunungjaya, Kecamatan Belik, Pemalang menggelar prosesi ikrar wakaf di Masjid Nurhikmah Penyawungan, Senin(01/03/2021). Kegiatan ini di hadiri Ulama, pewakif, kadus V Nurrohman,Pemuda Anshor, Fatayat NU, Kepala KUA Belik, serta masyarakat.

Menurut kepala Dusun V Nurrohman bahwa ikrar wakaf ini sangat penting dilaksanakan supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, sehingga memiliki kekuatan hukum. Penggunaan tanah wakaf sebenarnya sudah berjalan diantaranya masjid, mushola dan Madrasah.

Selaku kepala Dusun V Nurrohman mengucakan terimakasih pada pewakif Rohani, Hj Saiyah, Casmadi, Marsono, Roimah dan H.Sukarjo yang telah mewakafkan tanahnya untuk bisa dimanfaatkan oleh warga. Selain itu juga sebagai ladang amal jariyah keluarga pewakif.

H.Mutarofik selaku Kepala KUA Kecamatan Belik menyampaikan
makna wakaf itu sendiri adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. sehingga tanah yang sudah di wakafkan sudah tidak bisa jual belikan. Selain itu sebagai bentuk tertib administrasi ikrar wakaf sangat diperlukan.

Adapun syarat wakaf meliputi SPPT, fotokopi KTP wakif, nadir 5 orang dan saksi. kemudian tanahnya sudah bersertifikat hak milik maka cukup fotokopi sertifikat hak milik, jika tanahnya masih letter c harus ada warkah, warkah itu berupa konversi menjadi tanah yang belum sertifikat menjadi sertifikat pada hakekatnya sertifikat wakaf itu di proses menjadi sertifikat hak milik saja, ungkap Mutarofik. (RedG/Kamal Hayat).

Komentar

Tinggalkan Komentar