oleh

Propam Polda Jambi amankan tiga anggota Polres Batanghari terlibat pungli

Jambi – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi diamankan tiga personel Polres Batanghari karena diduga melakukan otoritas sebagai personel Polri yang melakukan aksi pungutan pembohong (pungli) atas penanganan kasus pertambangan minyak mentah (ilegal drilling) di Kabupaten Batanghari.

Personel ketiga tersebut yakni Aipda BPS, Bripka TM dan Bripka AS yang diduga melakukan pungli penanganan pelaku illegal drilling di Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari, kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Mulia Prianto, di Jambi Rabu .

Dia mengatakan, ketiga anggota tersebut diduga melakukan pungli terhadap pemilik sumur minyak ilegal berinisial SH yang mobilnya berhasil diamankan petugas.

Ketiga oknum anggota yang diduga melakukan pungli dan saat ini sedang di Bid Propam Polda Jambi, kata jurubicara Polda Jambi, Mulia Prianto.

Ditambahkannya bahwa Bapak Kapolda Jambi sangat atensi dan tidak tegas terhadap yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana.

Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku ilegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan undang-undangan dan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ketiga anggota Polres Batanghari itu, kronologis kejadiannya berawal pada Minggu, 7 Maret 2021, ketiga personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang macet BBM, kemudian mereka mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truk sedang terpuruk yang ditinggal sopirnya dipinggir jalan bermuatan BBM sebanyak lima ton yang diduga minyak ilegal.

Saat mobil dibawa keluar lokasi, ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan ajakan personel tersebut untuk makan malam bersama serta terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp 6 Juta rupiah kepada ketiga orang tersebut. (RedG / Ir)

Baca Juga  5 Kabupaten/Kota di Jambi Lakukan Pemilihan Ulang

 

Komentar

Tinggalkan Komentar