oleh

Pra Peradilan Slamet Masduki, Apa Kabarnya?

Jakarta – Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan sidang pertama – putusan pra peradilan yang diajukan oleh Slamet Masduki ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Sidang dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan terdakwa Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi RI cq Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dilaksanakan di ruang sidang 01, pada Rabu, 7 September 2022, pukul 10.00 sampai 11.00 WIB.

Baca juga :

Sidang pertama Pra Peradilan ini masih sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan Pra Peradilan yang diajukan pihak Kuasa Tersangka.

 

Sedangkan Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghargai upaya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ke PN Jakarta Selatan.

“Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi,” ujar Ali Jumat siang (26/8) yang lalu.

Akan tetapi kata Ali, pihaknya menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dikarenakan sudah adanya kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

“Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan, namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan,” pungkas Ali. (RedG).

Komentar

Tinggalkan Komentar