oleh

PPKM Mikro Diberlakukan, Perbatasan Jambi – Sumsel Dijaga Ketat

Muarojambi – Menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap enam, Sabtu siang (24/4/2021) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan pengetatan di perbatasan Jambi – Sumatera Selatan (Sumsel).

Setiap kendaraan roda empat yang melintas di perbatasan Sumsel dengan Provinsi Jambi, terutama yang berplat luar Jambi yang dari Sumsel di berhentikan dan diperiksa satu persatu.

Bagi yang memiliki surat hasil rapid tes dan masih berlaku dipersilahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes langsung dilakukan rapid tes Antigen di tempat secara acak.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, setiap pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid tes, langsung dilakukan rapid tes dilokasi. Hal tersebut dilakukan agar mereka yang hendak masuk Jambi dipastikan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid 19.

“Kami memastikan bagi pelaku perjalanan yang bebas terpapar Covid. Bagi yang negatif silahkan melanjutkan perjalanan, dan bagi yang sudah membawa rapid tes apakah itu dari Jakarta atau dari Palembang atau pun daerah lainnya yang membawa surat rapid tes 1×24 jam silahkan lewat. Namun apabila tidak membawa surat keterangan rapid test, kami laksanakan random dilakukan rapid tes antigen,” katanya,

Bagi yang lewat perbatasan Sumsel ke Jambi dan tak bawa surat keterangan Rapid Test Antigen, langsung dites Rapid Antigen di tempat (Foto: Humas Polda Jambi)

Ditambahkan Kombes Pol Heru Sutopo, selama ini belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigen yang positif covid. Namun apabila ada yang positif akan dilakukan isolasi. “Apabila ada yang positif kami lakukan isolasi dan kami serahkan kepada gugus tugas,” katanya.

Sementara itu, Rudi Candra sopir Bus Pariwisata mengatakan, selama perjalanan dari Lampung hendak ke Pekanbaru tidak ada pemberhentian, hanya di perbatasan Sumsel – Jambi diberhentikan oleh petugas.

Baca Juga  PLN Cabang Jambi Menagih Sesuai Pemakaian Pelanggan

“Kosong penumpang, dari Lampung menuju ke Pekanbaru, nanti dari Pekanbaru mau ke Jawa lagi bawa penumpang. Selama perjalanan tidak ada Rapid tes cuman didata saja, pas di Pelabuhan Panjang juga di stop tapi tidak dilakukan rapid tes cuman didata,” ungkapnya.

Sebelum dirinya dilakukan Rapid tes antigen oleh petugas, dirinya juga sempat menunjukan surat rapid tes namun masa berlakunya sudah melampaui batas atau sudah tidak berlaku lagi. “Bawa ini bang, tapi sudah tidak berlaku lagi,” katanya.

Pengendara perjalanan lainnya, Ernes asal Bekasi memaksakan diri untuk mudik lebih awal sebelum jadwal larangan mudik oleh pemerintah berlaku. Dirinya bersama kelurga kecilnya berangkat dari Bekasi Jumat (23/4/2021) malam yang berencana akan mudik ke Sumatera Barat (Padang).

“Dari Bekasi mau ke Padang, mudik lebih awal takut nanti ada larangan. Cuman di Jambi dilakukan rapid, dari Lampung dan Sumatera Selatan tidak ada dilakukan Rapid,” tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar