oleh

Polsek Simpangkatis Tangkap Penusuk Kakak Ipar di Mendo Barat

Simpangkatis – Polsek Simpangkatis, Bangka Tengah (Bateng) kejar pelaku penganiayaan disertai pemberatan (Anirat) dari Desa Cengkong Abang hingga ke Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Akhirnya, Pelaku bernama Supil (34) warga Desa Terak inipun berhasil ditangkap Tim Tungau tanpa perlawanan.

Seperti diketahui, sebelumnya setelah mengetahui adanya peristiwa itu, Tim Tungau Polsek Simpangkatis langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian mengejar pelaku ke Desa Cengkong Abang hingga berhasil menangkapnya di Desa Kace,.

Kapolsek Simpangkatis, Ipda Deka jhon Derry seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (17/04/2021), pukul 23.00 WIB di rumah keluarganya, Fatel warga Desa Kace Kecamatan Mendo Barat.

“Usai ditangkap, Tim Tungau langsung membawa pelaku ke Mapolsek Simpangkatis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ipda Deka, Senin (19/04/2021).

Deka menyebut, selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 15 cm berkarat dan pakaian korban yang masih berlumuran darah.

“Pelaku sendiri akan kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Anirat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Deka juga menjelaskan, kronologis peristiwa terjadi pada Kamis (15/04/2021) sekira 13.00 WIB, pelaku bersama istrinya hari itu didatangi korban bernama Muslika alias Eka (46) di kediamannya di Desa Terak Kecamatan Simpangkatis. Dirumahnya itu, korban berstatus kakak ipar datang langsung meminta agar pelaku mengurus surat cerai.

“Keterangan pelaku, dia disuruh menceraikan adik korban. Pelaku menolak, karena masih ingin bersama adik korban yang telah memiliki 2 orang anak,” kata Deka.

Perdebatan terjadi di rumah pelaku, kata-kata kasar hingga menghina anak pelaku sebagai anak cacat mental terlontar. Usai berdebat, korban pun bergegas pulang kerumahnya di desa yang sama dengan pelaku.

Baca Juga  Persamaan Gender Sudah Diterapkan Sejak Era Mangkunagaran I

“Tak lama pulang, pelaku menyusul korban sambil membawa pisau badik sepanjang kurang lebih 15 cm. Di rumah korban itulah pelaku menusukan badiknya sebanyak dua kali, hingga mengenai lengan dan perut sebelah kiri,” tutur Deka.

Pisau yang ditusukan pelaku menancap ke perut korban sedalam 10 cm, dan melobangi lengan sebelah kiri korban. Akibat kejadian itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhaktiwara Pangkalpinang dan langsung dilakukan operasi besar.

“Usai mendapatkan penindakan medis, Alhamdulillah nyawa korban berhasil terselamatkan,” ungkap Deka.

Mengetahui peristiwa itu, Tim tungau Polsek Simpangkatis langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian mengejar pelaku ke Desa Cengkong abang hingga berhasil menangkapnya di Desa Kace,” (RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar