oleh

Polsek Simpangkatis Selesaikan 6 Perkara di Triwulan Pertama 2021

Simpangkatis – Tim Tungau Polsek Simpangkatis, dalam triwulan pertama tahun 2021, berhasil menyelesaikan 6 perkara, terdiri dari perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Penganiayaan berat (Anirat).

Kapolsek Simpangkatis, Ipda Deka Jhon Derry mengatakan, 6 Perkara yang berhasil diungkap Tim Tungau tersebut, yakni 4 kasus Curat, 1 Curanmor dan 1 Anirat.

“Dari 6 perkara yang berhasil diungkap tersebut, 2 diantaranya merupakan tunggakan tahun 2020,” tegas Deka.

Dari perkara-perkara itu, lanjut Deka, 1 di antaranya kasus Curanmor sudah P21 (pemeriksaan sudah beres-tetap) sementara sisanya masih proses penyedikkan (sidik). Dalam waktu dekat, tambahnya, perkara yang masih proses sidik ini segera kita P21 kan.

“Tim Tungau kami terus memburu pelaku Curat yang menjadi tunggakan perkara Polsek Simpangkatis,” ungkapnya.

Selain itu, Polsek Simpangkatis juga berkonsentrasi dengan tunggakan kasus tahun 2020 dengan perkara Curat. “Tim Tungau Polsek Simpangkatis masih memburu pelaku, titik terangnya sudah ketemu,”tegas Deka. (RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar