oleh

Polsek Kelapa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Yang Merupakan Anak Tiri 

Bangka Barat – Jajaran Unit Reskrim & Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat Berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak tiri 09 miyang dilakukan oleh Pelaku Berinisial RD (42), warga Desa Kayu Arang Kec.Kelapa Kab.Bangka Barat.

Pelaku RD Berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim dan Intel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat, dikediamanya di dusun Pancur Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa Kabupaten Babar, pada hari Sabtu, 7 November 2020, Tanpa perlawanan.

Kapolsek Kelapa IPTU A.F PULUNGAN, SE yang memimpin langsung penangkapan terhadap Pelaku (RD) memaparkan, bahwa Pelaku (RD) ditangkap karena Berdasarkan adanya Laporan Polisi, Nomor : LP/B – 339 /XI/2020/ Babel/ Sek Kelapa, Tanggal 07 November 2020, Pelaku (RD) dilaporkan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban Berinisial KS (20), warga Dusun Pancur Desa Kayu Arang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, yang tidak lain merupakan anak tiri Pelaku (RD).

Berdasarkan kesaksian korban kepada penyidik Polsek kelapa, kejadian tersebut bermula pada tahun 2016 silam., Pelaku (RD) memaksa korban (KS) dengan ancaman.

Korban (KS), Juga menerangkan kepada penyidik Polsek Kelapa, bahwa pasca kejadian tersebut Pelaku (RD), menjadi ketagihan karena korban tidak berani melawan ataupun melaporkan perbuatan Ayah Tirinya kepada siapapun karena korban takut dengan ancaman Pelaku, sehingga Pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tersebut secara berulang ulang terhadap korban, yang korban sendiri tidak bisa mengingatnya lagi secara rinci karena perbuatan tersebut sudah sangat sering dilakukan Pelaku (RD). Pelaku melakukan perbuatan bejat ketika ibu Korban sedang tidak berada dirumah, dan seingat korban, Pelaku (RD) terakhir kali melakukan pada bulan juli 2020, hingga akhirnya korban saat ini terpaksa harus menanggung malu atas perbuatan Pelaku yang tidak lain Ayah Tiri korban, karena saat ini korban mengandung anak dari Pelaku, yang mana usia kanduangannya sudah menginjak usia 7 bulan.

Baca Juga  Akhirnya! Kelompok Selepuk Indah Bisa Budidaya Udang Lewat CSR PT. Timah

Kapolsek kelapa IPTU PULUNGAN, SE. seizin kapolres Bangka Barat AKBP FEDRIAMSAH, SIK. menerangkan bahwa atas perbuatannya terhadap korban (KS), yang tidak lain Anak Tirinya sendiri, Pelaku RD dapat dikenakan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun

Kapolsek Kelapa juga menerangkan bahwa barang Bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian perkara yaitu : 2 helai baju kaos (warna merah dan warna putih) milik korban (ks), 2 potong celana panjang (warna hitam dan hijau), 1 potong celana Pendek warna coklat, 2 celana dalam (warna hijau dan warna coklat ),1 Buah Bra warna hitam serta Pelaku sudah mengakui semua perbuatan yg sudah dilakukannya dihadapan Penyidik maka Pelaku dan Barang Bukti di Bawa Kepolsek Kelapa utk menjalani pemeriksaan lebih lanjut utk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat Pelaku yg sdh di tetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Kelapa.(RedG/Prima)

Komentar

Tinggalkan Komentar