oleh

Polresta Jambi Gelar Operasi Pekat, Gerebek Toko Penjual Miras Ilegal

Jambi- Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 16.00 WIB menggerebek salah satu toko  di kawasan Pall 5 Kecamatan Kota Baru Jambi, yang diduga menjual miras illegal.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handreas saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan penggerebekan tersebut merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi.

“Dalam Operasi Pekat ini kami berhasil mengamankan sebanyak 197 botol miras illegal dari berbagai macam merek,” ujar Handreas. Saat ini 197 botol miras illegal tersebut telah diamankan di Polresta Jambi.

Selain mengamankan ratusan botol miras tersebut, lanjut Handreas, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko yang menjual miras illegal tersebut. “Pemilik toko akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya. (RedG/Syah)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar