oleh

Polresta Jambi Buka Pengaduan Korban Investasi Bodong SR

Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Tipiter Polresta Jambi membuka pengaduan bagi korban penipuan investasi bodong Share Result (SR). Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres SH SIK, pada Rabu (17/2/21).

Untuk saat ini, seperti diakui Handres, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi korban penipuan investasi bodong (SR). “Jadi siapa saja masyarakat yang menjadi korban silakan datang langsung atau melapor ke nomor hp yang telah kami cantumkan,” ujarnya.

Seperti diketahui terhadap penipuan dengan motif  investasi bodong ini, menurut Handres, sudah ada dua korban yang melapor yaitu FA (22) Ibu rumah tangga dan FY (20) Mahasiswi.

Posko pengaduan korban investasi bodong (Fotyo: Humas Polresta Jambi)

Dijelaskan Kompol Handres, dari hasil laporan masing-masing pelapor, mereka mengalami kerugian berbeda-beda, seperti FA mengaku rugi sebesar Rp 92 juta dan FY rugi sebesar Rp18 juta.

Saat ini Polresta Jambi telah menerima laporan tersebut, dan unit Tipiter Satreskrim Polresta Jambi tengan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait investasi bodong melalui aplikasi SR tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang menjanjikan mendapatkan uang besar dengan cara cepat, padahal nantinya akan menjadi korban penipuan,” pungkas Handres. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar