oleh

Polresta Denpasar Tangkap 2 Bandar Besar Narkoba di Denpasar

Denpasar  – Polresta Denpasar merilisi hasil penangkapan terhadap dua bandar besar narkoba di Denpasar, Bali. Kedua bandar narkoba ini adalah Suhadi (36) dan Rio (28).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Pandjaitan mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 30 kilogram (kg), serta uang tunai senilai Rp227 juta dari kedua tersangka.

“Uang ini merupakan hasil penjualan jaringan mereka,” ujar Jansen dalam keterangan pers, di Mapolres Denpasa, Jumat (5/3/2021).

Jansen menjelaskan, kedua bandar narkoba tersebut ditangkap pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Pulau Singkep, Pedungan Denpasar. Sementara sejumlah barang bukti berupa narkoba dan uang tunai tersebut disita dari dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Gunung Athena, Padangsambian, Denpasar Barat dan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar Selatan.

Sementara barang bukti lainnya yang juga disita itu adalah tiga buah timbangan elektrik, enam buku tabungan, tiga kartu ATM dan sembilan telepon genggam.

Menurut Jansen, kedua bandar tersebut mendatangkan ganja dari Aceh. Ganja itu dipecah menjadi 101 paket, kemudian dikirim melalui jalur darat ke Bali.

“Ini merupakan ungkapan kasus terbesar di Bali sejak beberapa tahun terakhir. Dan kemungkinan akan ada pelaku lain. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak bank untuk mengecek rekening dari tiga buku tabungun. Kami tidak menutup kemungkinan mengarahkan ke TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tandas Jansen.

Adapun kronologi penangkapan kedua tersangka ini, yakni berawal dari hasil penyidikan petugas dan  informasi masyarakat. Bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.

Kemudian, pada Kamis, 4 Maret 2021, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga  Penemuan Seaglider di Selayar Masih Misterius

“Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja,” kata Jansen.

Selanjutnya, lanjut dia, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi. Dalam kamar Suhadi ditemukan 94 paket ganja, hasis berat bersih 488 gram, sabu berat bersih 45 gram dan ektasi.

“Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan. Ini, sindikat jaringan narkoba antar provinsi, Jawa, Bali dan Sumatera. Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Jansen menjelaskan, bahwa tersangka Suhadi tinggal di Bali sejak tahun 2010. Kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Tersangka  Rio tinggal di Bali 2010 menjadi pengedar 2018.

“Dan sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp 500 ribu upah satu kali menempel,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar