oleh

Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Pelaku Curat

Banyumas – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah,Kamis (4/3/2021) berhasil menangkap SS (26) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kejadian Curat itu sendiri, berlangsung di kawasan gerumbul Ciroyom, Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan adanya Curat itu, Unit Resmob Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan. “Dan pada hari Kamis (4/3/2021), SS (26) warga Pekuncen Banyumas ini berhasil kami tangkap di Kecamatan Wangon Banyumas.

Kejadian pencurian tersebut diketahui oleh korban WIN (27) warga Pekuncen Banyumas. Ia saat terbangun mendengar suara di depan rumah. selanjutnya Korban melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah itu korban mengecek keadaan rumahnya dan mendapati barang barangnya hilang antara lain dua unit HP merek OPPO, satu unit HP merek  Vivo Y21 dan satu unit sepeda motor Beat warna Magenta Hitam Nopol R 4256 IJ sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen, ujar Kasat Reskrim.

Kompol Berry menambahkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku SS yang juga sebelumnya pernah menjalani hukuman (residivis) kasus penipuan ini, terlebih dahulu melakukan pemantauan target rumah korban. Setelah dirasa situasi aman, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela ventilasi kamar mandi dengan cara membuka jendela yang hanya diganjal dengan paku. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar lewat pintu depan.

Dari hasil pengembangan, berdasarkan keterangannya, pelaku juga pernah melakukan kejahatan di TKP lainnya dan berhasil mengambil satu buah TV 42 inchi dan satu buah HP merk Samsung A70. “Untuk saat ini, SS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, dan satu buah HP Samsung A70 kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kompol Berry

Baca Juga  Upaya Memutus Rantai Covid-19, Polresta Banyumas Bagi-bagi Masker

Atas perbuatannya, Kompol Berry menjelaskan, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (RedG/Kaka)

Komentar

Tinggalkan Komentar