Wonogiri -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2019/Jateng/Res.Wi/Polsek Selogiri Tanggal, 30 Januari 2019.
Disampaikan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati Melalui KBO Sat Reskrim Iptu Mustain didampingi Kasubbag Humas Iptu Suwondo menerangkan bahwa di TKP Depan Masjid Nur Hidayah alamat Gemantar RT 01/RW 02, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor dan pihak kepolisian Polsek Selogiri telah berhasil menangkap pelaku yang bernama EP (42) yang beralamat, Bagusan RT 03/RW07, Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni i unit Honda Beat Warna Putih No.Pol. AD 5642
Selanjutnya pelaku dapat ditangkap pada 3 Juli 2019 dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sementara, berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/ B / 58/ VI/ 2019/ Jateng/ Res. Wi/ Tanggal, 28 Juni 2019 Sat Reskrim Polres Wonogiri Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka MDI alias Ali (32) alamat Semanggi, Pasar Kliwon.
Selanjutnya disampaikan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati Melalui KBO Sat Reskrim Iptu Mustain didampingi Kasubbag Humas Iptu Suwondo menerangkan bahwa atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 33 juta dan barang bukti yang berhasil disita petugas adalah berbagai jenis merk alat-alat pertukangan.
Pelaku tertangkap pada 2 Juli 2019 dan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(RedG)