oleh

Polres Wonogiri Bekuk Pelajar Pengedar Pil Koplo

Wonogiri- Perang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terus dilakukan oleh Polres Wonogiri. Kali ini, jajaran Reserse Anti Narkoba berhasil membekuk seorang pelajar yang mengedarkan Pil Koplo.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Paur Subbag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, Kamis (28/2) mengungkapkan bahwa jajaran Reserse Anti Narkoba pimpinan AKP Suharjo telah mengamankan HS Alias Sakrok, (16) Pelajar SMK kelas 2 warga Desa Kerjo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (9/2) pukul 13.00 WIB.

Tersangka yang masih dibawah umur ini ditangkap di area SPBU Ngadirojo, Kaliampo RT 02 RW 01 Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

“Barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan yakni satu plastik yang berisi 22 butir obat warna kuning berlogo huruf GF; uang tunai sebesar Rp 50.000; sebuah handphone merk samsung,” kata Iwan.

Menurut Iwan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP marak dengan peredaran pil koplo. Kemudian, pada Sabtu (9/2) team opsnal saat sedang mengadakan lidik mencurigai gerak gerik pelajar yang sedang duduk-duduk di sekitar TKP.

“Kemudian tim mengamankan pelajar yang bernama Han dan Zid. Lalu pada saat di introgasi dan dilakukan penggeledahan badan pada HS alias Sakrok petugas mendapatkan satu plastik yang berisi 22 butir obat warna kuning berlogo GF didalam saku bajunya. Serta uang Rp 50.000,- hasil dari transaksi penjualan obat berlogo GF. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI no 36 / 2009 tentang Kesehatan Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Tersangka diduga kuat mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau tanpa ijin edar,” pungkasnya.(RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar