Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 58 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
Tersangka AJO (28) warga Dusun Manggis RT 01 RW 11, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Narkoba AKP Suharjo, Rabu (8/5) menjelaskan bahwa awal mula kejadian pada Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira pukul 10.00 WIB anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan Narkoba jenis Tembakau Sintetis.
“Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa tersangka sedang berada dikontrakanya di Perum Megatama blok F 3 Desa Pokoh Kidul Kecamatan Wonogiri,selanjutnya di amankan dan saat digeledah dia mengeluarkan 1 puntung tembakau sintetis dari di dalam saku kecil celana bagian kanan depan kanan dan dia akui miliknya,” ujarnya.
Suharjo menerangkan tersangka kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan Tembakau Sintetis tersebut lalu diantar pulang.
“Satu puntung Tembakau Sintetis diamankan dan dilabforkan , dari hasil labfor 1 puntung tembakau sintetis dinyatakan positif, selanjutnya pada Kamis tanggal 2 Mei 2019 tersangka ditangkap dari hasil penangkapan tersebut kemudian dia dibawa ke Sidokkes Polres Wonogiri diadakan cek urine dan hasilnya negatif mengkonsumsi Tembakau Sintetis,” katanya.
Suharjo menambahkan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut .(RedG)