oleh

Polres Pemalang Sikat Empat Penjual Togel

Pemalang – Upaya Polres Pemalang dalam menciptakan kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Antara lain dilaksanakan dengan meringkus penjual judi Toto Gelap (togel). Dalam dua hari pada minggu ini, Polres Pemalang berhasil meringkus empat orang tersangka penjual Judi Togel, sabtu (30/03).
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan S.I.K., M.Si menjelaskan, keempat tersangka judi togel akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
“Empat orang tersangka tindak pidana perjudian togel ditangkap secara terpisah, masing-masing ditangkap pada rabu (27/03) dan kamis (28/03) saat menjual kupon togel,” jelas Kapolres Pemalang.
“Keempat tersangka, SU (49) Desa Tumbal Kecamatan Comal, MA (44) Desa Klareyan Kecamatan Petarukan, KA (41) Desa Pegundan Kecamatan Petarukan dan WA (57) Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang masih dalam pemeriksaan intensif” imbuhnya.
AKBP Kristanto menegaskan, Polres Pemalang akan menindak tegas segala bentuk praktek perjudian untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Keberhasilan Polres Pemalang tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami terkait adanya praktek perjudian di lingkungannya” ungkapnya.
“Polres Pemalang akan terus berupaya dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman” tambahnya. (RedG/sumber humasrespml)

Komentar

Tinggalkan Komentar