oleh

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 165 Kg Ganja dan 4,5 Kg Sabu

Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan polsek jajaran, pada Kamis (27/5/2021) memusnahkan barang bukti hasil tangkapan selama masa pandemi Covid-19 kurun waktu 3 bulan periode bulan Februari sampai dengan April 2021.

Pemusnahan Narkoba tersebut dilaksanakan di halaman Polres Metro Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 165.038 gram ( 165 Kg ) dan narkotika jenis sabu sebanyak 4.524 gram (4,5 kg). S

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Dandim 0503 JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki dan kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 3 bulan terakhir periode Februari sampai dengan April 2021.

“Dari puluhan kilogram narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari 4 kasus dengan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka,” ujar Kombes pol Ady Wibowo, Kamis, 27/5/2021.

Adapun barang bukti yang saat ini dimusnahkan itu, sebagian sudah disisihkan sebagai barang bukti untuk proses peradilan selanjutnya.

Ady menjelaskan, kasus pertama yaitu kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) Sat Narkoba AKP Hasoloan.

12 Tersangka hasil pengembangan penangkapan narkoba jenis ganja oleh Polres Jakarta Barat (Foto: Humas Polres Metro Jakbar)

Seperti diketahui, kasus ini merupakan rangkaian dari terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis ganja pada Desember tahun 2020 sebanyak 115 ribu gram (115 Kg), di Jl Perumahan Cluster No.184 Kelurahan Cipayung, Depok Jawa Barat.

Pengungkapan kasus itu, merupakan embrio kecil jaringan Sumatera, dengan tersangka sebanyak 2 orang. Modus kejahatannya, dengan modus paket Ganja disamarkan dengan memasukan ke dalam drum minyak.

Kasus Kedua, yaitu kasus yang terungkap pada Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba. Kasus kedua ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama yang dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar. Dari pengembangan kasus pertama itu, tim yang dibentuk Ronaldo berhasil menemukan ladang perkebunan ganja seluas 12 hektar di daerah perbukitan Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Kapolda Jambi Ikut Apel Kasatwil Jelang Pemilu

Dari kasus itu, tim dari Sat Resnarkoba Polres Jakbar berhasil mengamankan 2 tersangka penjaga kebun serta memusnahkan ladang perkebunan ganja setara 3,6 ton pohon ganja dengan cara di bakar. Sebagian pohon atau sebanyak 17 batang pohon ganja atau setara 12 Kg dqan ganja kering, disisihkan untuk dijadikan barang bukti.

Kemudian kasus ketiga, yaitu kasus peredaran ganja sebanyak 25 Kg, yang berhasil diungkap Unit 3 Sat Resnarkoba di bawah pimpinan AKP Fiernando Adriansyah, pada April 2021. Kasus dengan 1 orang tersangka itu terungkap di Jl. Raya Waleri Kendal Jenarsari Utara, Kel. Pucangrejo Kec. Gemuh Kab. Kendal Jawa Tengah dengan tersangka sebanyak 1 orang,

Sedangkan kasus keempat, lanjut Ady, merupakan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terungkap pada Februari 2021. Kasus tersebut diungkap oleh Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren sebanyak 4 paket Sabu seberat brutto 4.000 Gram (4 Kg).

Narkoba jenis ganja hasil tangkapan Polres Metro Jakarta Barat (Foto: Humas Polres Metro Jakbar)

Dari kasus keempat itu. polisi mengamankan 2 tersangka (suami istri) dekat stasiun kereta Api Citayam Jl. Raya Citayam Kabupaten Bogor Jawa Barat serta 12 tersangka lainnya. Kejadiannya, pelaku menyelundupkan barang bukti narkoba dengan cara menyelundupkan melalui tangki bensin yang sudah di bagi 2, bagian yang satu dipergunakan untuk bensin sebagai bahan bakar kendaraan sementara yang tangki sebelahnya digunakan untuk menyimpan narkoba.

Hasil pengungkapan kasus ini, merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika terlengkap dari hulu hingga hilir. “Artinya kami berhasil mengamankan hingga ke ladang ganja di Mandailing Natal Sumatera Utara dari pemilik, pengangkut, kurir hingga pemesannya,” tutur Ady.

Sebagian besar ganja tersebut, sudah dilakukan pembakaran di area ladang ganja, pada Februari lalu. “Dari hasil pengungkan empat kasus narkoba itu, kami menyelamatkan sebanyak 682.772 jiwa,” tandas Ady.

Baca Juga  Program Tuku Lemah Oleh Omah, Bantu 20 WTP Relokasi di Kota Pekalongan Punya Rumah Baru

Walikota Jakarta Barat Bpk Uus Kuswanto dalam hal ini diwakili oleh Seko (Sekretariat Kota) Jakarta Barat Iin Mutmainah mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan para petugas dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Hal ini merupakan sangat berpengaruh bagi para generasi penerus bangsa, jika sampai barang bukti tersebut lolos bagaimana nasib para generasi muda,” katanya.

Karena itu pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba tersebut.  (RedG/Ian)

Komentar

Tinggalkan Komentar