Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau Sulingan sebanyak 5 TON dari daerah Rupit Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel Untuk diedarkan di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh.
Saat dikonfirmasi Kaspolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan membenarkan adanya penangkapan BBM olahan dari sumsel kekerinci, pengamanan dilakukan oleh Unit Patko Elang saat patrol pada Jum’at 13 september 2024 lalu.
“Iya pihak polres kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau sulingan sebanyak 5 Ton yang akan masuk dikerinci, pelaku (Supir) ada 2 inisial MR 21 tahun dan FJ 20 tahun saat diamankan di jalan raya desa pengasi lama kecamatan bukit kerman kabupaten kerinci saat Unit Patko Elang Polres Kerinci sedang melakukan Patroli pada jumat dini hari 13/09 lalu,” Jelas Kasat Reskrim (Kamis 03/09)
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari pengakuan kedua Supir Pengantar BBM itu mengakui BBM dibawa dari Rumpit dan Bayung Lincir Sumsel untuk dibawa ke rumah yang biasa dipanggil buya di Desa Kubang Kecamatan Depati Tujuh Kerinci.
“Dari pengakuan kedua pelaku tersebut, BBM ini adalah pesanan yang akan diantar ke rumah buya kubang kerinci,” Ujarnya.
Hingga saat ini kedua pelaku sudah tetapkan tersangka sedangkan pemasok atau pemilik bbm olahan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas kejadiannya ini tersangkan dikenakan pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 6 Tahun dan Denda 60 Miliar,” Tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan. (RedG/Dewi Wilonna)