Polres Bangka Tengah Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan Puluhan Gram Barang Bukti

Bangka Tengah – Petugas Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika, diantaranya 3 kasus Target Operasi (TO) dan 3 kasus lainnya Non To, dengan tersangka 1 perempuan dan 5 laki-laki, hal ini diungkapkan dalam pers rilis di Polres Bateng, Kamis (17/02/2022)

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario menjelaskan, enam tersangka yang berhasil diamankan yaitu Doni (27) dengan barang bukti 0,97 gram, kemudian Karmo (28) dengan barang bukti 0,75 gram, kemudian Amel (43) dengan barang bukti 9,70 gram, Putri (19) dengan barang bukti 0,53 gram, Abil (24) dengan barang bukti 1,44 gram dan Angga (20) dengan barang bukti 5,84 gram.

Sedangkan untuk target operasi ini atas nama Amel, Karno dan Abil, dan tiga lainnya NON target operasi.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 19,23 gram sabu, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil dengan TKP di kecamatan koba dan kecamatan Sungaiselan,” sambungnya.

Tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bateng selama Operasi Antik Menumbing yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Februari sampai 12 Februari 2022, para tersangka mengedarkan atau menjual narkotika tersebut umumnya diedarkan kepada kalangan remaja, para penambang dan nelayan,” ujarnya.

Untuk tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (RedG).

  • Penulis : Rizal Phalevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *