oleh

Polres Bangka Tengah Ungkap 2 Kasus Narkoba, Operasi Pekat Menumbing 2023

Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap 2 kasus tindak pidana Narkotika, Non (Target Operasi) To, dengan tersangka 2 di 2 TKP yang berbeda, hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers di Polres Bangka Tengah, Senin (3/4/2023).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan, 2 tersangka yang berhasil diamankan yaitu Haryanto alias Yanto (36) dengan barang bukti 9.18 gram, kemudian Peri Yansah (31) dengan barang bukti 12,87 gram.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di 2 TKP yaitu 22,05 gram sabu, 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor dan 3 unit Timbangan Digital di kecamatan koba kabupaten Bangka Tengah ,” sambungnya.

Tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Tengah selama Operasi Pekat Menumbing yang dilaksanakan sejak tanggal 20 hingga 31 Maret 2023, para tersangka mengedarkan atau menjual narkotika tersebut umumnya diedarkan kepada kalangan remaja, penambang dan nelayan,” ujarnya.

Untuk tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat(2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang berbunyi, Pasal 144 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tandasnya (RedG /Rizal F).

Komentar

Tinggalkan Komentar