oleh

Polres Bangka Tengah, Berhasil Ungkap 2 Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur

Koba — Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap 2 kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, di 2 TKP berbeda yakni Kecamatan lubuk besar dan Kecamatan Namang yang terjadi baru-baru ini. Dalam Konferensi Pers, Selasa (16/5/2023).

Wakapolres Bangka Tengah Kompol Hendratmoko didampingi Kabag Ops AKP Adi Putra mengungkapkan kronologis kejadian, di sekitar jalan PDAM Desa Namang kecamatan Namang, Senin 8 Mei 2023 lalu, Korban S (17) dan F (16) hendak menuju lokasi, yang sebelumnya berjanjian dengan terduga pelaku, yang tidak diketahui namanya oleh korban melalui chat whatsapp untuk menyelesaikan permasalahan perempuan.

“Setelah tiba dijalan, korban belum melihat terduga pelaku, kemudian memutuskan hendak pulang, ketika korban hendak pulang dari arah depan korban yang masih mengendarai sepeda motor, dipepet oleh 2 sepeda motor, yang berboncengan tiga orang dan dua orang.

“Kemudian terduga pelaku yang duduk paling belakang langsung mengayunkan sebilah parang panjang sebanyak satu kali dan mengenai paha kanan F, kemudian terduga pelaku mengayunkan kembali parang tersebut sebanyak satu kali dan mengenal lutut kanan S,” terangnya.

Masih kata Hendra, kedua korban dibawa oleh masyarakat ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang untuk dilakukan penangan medis.

Atas kejadian tersebut, pelapor sekaligus orangtua karban dari FA, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lanjut Hendra menjelaskan, Selasa 9 Mei 2023. Tim gabungan Polres dan Polsek, terkait keberadaan dari terduga pelaku sedang berada di rumah orang tua salah satu dari tiga terduga pelaku YU (19).

“Sampai dilokasi ke tiga terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Dan langsung mengamankannya ke Polsek Namang.

Baca Juga  Masalah, Masih Ada Truck Batubara Kelebihan Tonase

“Kemudian dari pengembangan, terduga pelaku utama SU (22) diamankan di Koba, dan mengakui perbuatannya tersebut,”jelasnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang, 2 unit kendaraan bermotor.

Untuk tersangka dikenakan, pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi, Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c tertulis bahwa.

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” (RedG/Rizal).

Komentar

Tinggalkan Komentar