oleh

Politisi Senayan Dukung Jokowi Revisi UU ITE

Jakarta – Sejumlah politisi DPR RI mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk selektif dalam menerima laporan terkait dugaan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, para politisi itu mendukung agar UU tersebut direvisi.

“Mengapa perlu direvisi? Karena penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Arsul Sani kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Dia pun menyoroti dua pasal dalam UU ITE tersebut yang kerap membuka peluang terjadinya proses penegakan hukum yang tidak proporsional atau berlebihan, yaitu pasal 27 dan 28 terkait pencemaran nama baik.

“Tafsir atas ketentuan pidana yang mengacu pada pasal 27 dan 28 UU ITE selama begitu terbuka, sehingga pasal-pasal pidananya menjadi pasal ‘karet’. Sementara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, Polisi bisa menangkap dan kemudian menahan. Ya contoh kasus si Ravio, kemudian ibu-ibu, lupa nama, yang langsung ditangkap,” ujarnya.

Untuk itu, Arsul berharap pasal tersebut dapat dikaji ulang. Ia juga menyebut PPP siap menjadi salah satu Fraksi di DPR RI yang menginisiasi revisi UU ITE tersebut.

“Setidaknya pasal-pasal terkait pidana ini perlu dirumuskan ulang baik untuk memberi ‘pagar’ dalam penerapannya maupun untuk mengkaji kembali ancaman hukumannya yang membuat polisi bisa langsung menahan,” tandasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery berharap, arahan Presiden Jokowi kepada Kapolri tersebut dapat meredam kegaduhan di publik. Ia pun berharap, agar dalam penegakan hukum terkait UU ITE ini Polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga  Total 849 Orang Telah Divaksin Covid-19 di Babel

“Apa yang disampaikan oleh Presiden, saya artikan bahwa dalam melakukan gakkum (penegakan hukum, red) terkait UU ITE. Betul, akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis. Namun, suasana menjadi gaduh, dan Presiden menginginkan Polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh,” katanya, seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (16/2/2021).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menegaskan akan mengajukan revisi UU ITE ke DPRI bila UU tersebut tak bisa memberi keadilan kepada masyarakat, terutama menghapus pasal-pasal karet dalam UU tersebut.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Untuk itu, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar selektif dalam menerima laporan yang saling lapor menggunakan UU ITE. Ia pun meminta Polri untuk membuat pedoman terkait UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multitafsir. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar