Koba — Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah, tangkap terduga pelaku pengedar jenis sabu-sabu BD (19) saat berada disebuah pondok, yang lokasinya berada dibelakang rumah, dengan barang bukti 5 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu atau tepatnya 1.41 gram.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengatakan membenarkan, adanya ungkap kasus terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Terentang III, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (25/10/2022).
Penangkapan berawal polisi mendalami informasi masyarakat, bahwa di Desa Terentang didapati indikasi pengedar narkoba.
” Dini hari tadi sekira jam 00.15 wib, Tim Tindak Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku BD (19) saat berada di sebuah pondok yang lokasinya berada dibelakang rumah,” ujarnya
” Saat dilakukan penggeledahan Tim Tindak Sat Narkoba didampingi perangkat RT setempat, Dan mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram yang dibungkus tisu, dimasukkan kedalam kotak kacamata serta dimasukkan kedalam tanah dibawah pondok,” jelasnya
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patuh diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(RedG/Rizal Phalevi)