oleh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Selan

Bangka Tengah – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah, tangkap pengedar sabu Ari (39) saat menunggu pembeli paket sabu siap edar disebuah rumah, dengan barang bukti 6 paket kecil sabu atau tepatnya 1.22 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris, membenarkan mengamankan pelaku Ari (39) tindak pidana penyalahgunaan narkoba warga Desa Sungai selan, Kecamatan Sungai selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (19/8/2022).

Penangkapan berawal polisi mendalami informasi masyarakat, pelaku Ari (39) mengedarkan narkoba saat berada disebuah rumah dan mengamankan pelaku saat menunggu pembeli sabu.

“Benar, kemarin Satu orang pelaku berhasil diamankan. Ari Friadi alias Ari (39) tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
didapat barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 1.22 gram, Sabtu (20/8/2022).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan patuh diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang mana ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutupnya.(RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar