oleh

Polisi Tangkap, Pengedar Obat Tramadol

Koba — Satuan Restik Polres Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap terduga pelaku pengedar obat keras jenis tramadol Riyan (22) di Desa Namang Kecamatan Namang, Rabu 12 April 2023 lalu.

Kasat Narkoba IPTU Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat keras jenis tramadol.

“Terduga pelaku Riyan (22) diamankan bersama barang bukti 262 butir obat tramadol,
93 butir obat tramadol yang berbentuk tablet, 1 (satu) bal plastik strip bening, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dan Uang tunai Rp. 630.000.,” ujar Windaris, Kamis (13/4/2023).

Windaris menjelaskan adanya aktifitas jual beli obat tramadol yang memang dilarang beredar tanpa ijin dan tim Sat Restik melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku ini.

“Pelaku kita amankan saat berada di rumah, dengan didampingi perangkat RT setempat, saat dilakukan penggeledahan baik terhadap badan maupun barang, serta tempat dan benar saja, anggota kami menemukan Barang bukti.

Untuk tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun,” tutup Windaris

Sebagai informasi juga kepada masyarakat bahwasannya Tramadol ini merupakan obat keras yang mana peredarannya harus ijin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter.

Dampak yang timbul akibat dari mengonsumsi obat Tramadol ini sama dengan halnya mengonsumsi Narkoba dan sangat membahayakan penggunanya bila sampai pada level kecanduan. 9redG/Rizal Pahlevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar