Bangka Tengah — Unit opsnal Polsek Sungai Selan, menangkap terduga pelaku RR (24), warga Desa lampur, kecamatan Sungaiselan, kabupaten Bangka tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa motor dan tabung gas elpiji.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri membenarkan kejadian berita penangkapan tersebut.
“Iya bener, terduga pelaku RR (24) telah diamankan tim unit Reskrim Polsek Sungaiselan, pada (30/9/2024) lalu pukul 14.00 wib,” kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri, pada Rabu 02 Oktober 2024.
IPDA Erwin mengungkapkan, aksinya terjadi pada Senin (30/9/2024) lalu sekira pukul 01.32 wib, di Puskesmas, Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, kabupaten Bangka Tengah.
“Terduga pelaku RR (24) melakukan pencarian satu unit sepeda motor dan mengambil satu buah tabung gas LPG.
Lanjutnya, mengetahui kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
IPDA Erwin mengatakan, respon cepat tim unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan pengembangan dan penyelidikan, selanjutnya tim menemukan terduga pelaku RR (24) dikediamannya yang mana tidak jauh dari TKP.
“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sungaiselan, mengamankan terduga pelaku RR (24) mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor dan satu buah tabung Gas LPG serta mengamankan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku RR (24) saat ini telah diamankan di Polsek Sungaiselan dan akan di tetapkan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya (RedG /Rizal).