oleh

Polisi Tangkap Apok Pengedar Sabu-Sabu di Berok

Babel — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu Apok alias Angga Prandita (34) warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena kedapatan memliki Narkotika jenis sabu-sabu 2,36 Gram.

” Kemarin Tim Sat Narkoba, berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu saat berada dibelakang pasar modern Koba, terduga pelaku langsung mengakui bahwa menyimpan paket Narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan di semak-semak Jalan Merbuk belakangan pasar modern, Rabu (4/01/2023). ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Much Risya Mustario melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris

” Setelah terduga pelaku diamankan, barang bukti yang ditemukan berupa 7 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 buah plastik strip bening kosong, 6 buah sedotan plastik, Narkotika jenis sabu-sabu 2,36 Gram,” jelasnya

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut Dan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandasnya.(RedG/Rizal Phalevi)

Komentar

Tinggalkan Komentar